Home » Berita Terbaru (Page 3)

Category Archives: Berita Terbaru

Audit Mutu Internal Tahun 2022 Biro, Lembaga, UPT dan UPPS dilingkungan Universitas Pancasakti Tegal

Dalam memperoleh rekomendasi peningkatan mutu serta menjamin akuntabilitas, bisa dengan cara melakukan identifikasi temuan atau ketidaksesuaian antara penyelenggaran pendidikan tinggi di tingkat Prodi dengan standar yang telah ditetapkan. Hal tersebut perlu adanya Audit Mutu Internal (AMI).

Sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat (1) huruf c, dan ayat (2) Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti), dapat dirangkum bahwa siklus aktivitas SPM untuk evaluasi pelaksanaan standar pendidikan tinggi dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI).

Audit Mutu Internal (AMI) adalah proses bagi Perguruan Tinggi untuk melakukan perbaikan secara terus menerus. Sesuai dengan SPMI dimana tahapannya menggunakan siklus PPEPP (perencanaan-Pelaksanaan-Evaluasi-Pengendalian-Peningkatan), maka sejogyanya kegiatan yang diawali dengan perencanaan dan pelaksanaan standar, kemudian dilakukan AMI sebagai proses evaluasi kesesuaian antara proses/pelaksanaan dengan standar yang telah ditetapkan.

AMI dilakukan secara berkala atau sesuai kebutuhan klien. AMI dilakukan oleh beberapa auditor yang telah dilatih untuk melakukan audit dan memahami standar perguruan tinggi dengan baik. auditor sebaiknya dari perwakilan tiap prodi dan audit dilakukan secara silang. auditor diberi insentif sesuai kebijakan perguruan tinggi, karena tugas dan tanggungjawab yang cukup besar.

Proses AMI harus direncanakan dengan baik, kapan waktunya, siapa auditornya, siapa auditee (area audit), dan batasan standar yang akan diaudit. AMI dilakukan dengan 2 tahap, yaitu :

  1. tahap pemeriksaan dokumen laporan kinerja dan dokumen lain yang diperlukan, atau boleh juga dengan meminta dokumen evaluasi diri unit kerja 
  2. tahap evaluasi di lapangan (visitasi), dimana auditor akan mewawancara auditee dan pihak lain yang terkait untuk verifikasi hasil evaluasi dokumen. Auditor harus pandai mendengar, dan bertanya dengan baik tanpa menyinggung perasaan auditee.

AMI harus dilaksanakan dengan memperhatikan nilai nilai etika, profesionalitas, dan ketidakberpihakan. Harus dipahami bagi Perguruan Tinggi, auditor dan auditee, bahwa AMI adalah untuk memberi masukan perbaikan, bukan mencari kesalahan, sehingga tidak perlu terjadi masalah yang akan nemperkeruh kondisi di tempat kerja.

Sesi pelatihan dibagi menjadi dua, yaitu materi dan praktek, sehingga para peserta tidak hanya memahami proses audit tetapi juga mampu untuk melakukan audit.

Tujuan Audit Mutu

Tujuan diselenggarakan Audit Mutu untuk pendidikan (Perguruan Tinggi, Sekolah, Madrasah) antara lain untuk:

  • Menentukan kesesuaian atau ketidaksesuaian elemen-elemen Sistem Mutu (SM) dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan.
  • Menentukan keefektifan pencapaian dari tujuan-tujuan mutu yang telah ditetapkan (Indikator Kinerja Kunci).
  • Menyempurnakan SM.
  • Memenuhi persyaratan peraturan.
  • Memantau SM sebagaimana tercantum dalam program atau kebijakan organisasi.
Pengertian Audit Mutu

Suatu pemeriksaan yang sistematis dan independen untuk menentukan apakah kegiatanmenjagamutu serta hasilnya telah dilaksanakan secara efektif sesuai dengan rencana yang ditetapkan untuk mencapai tujuan.

Pengertian Sistem Mutu

Sistem yang mencakup struktur organisasi, tanggungjawab, prosedur, proses dan sumber daya untuk melaksanakan manajemen mutu.

Sistem Mutu harus dirancang sebaik mungkin agar dapat menjamin keberhasil organisasi untuk mencapai kepuasan stakeholder (pemangku pepentingan yang maksimal).

3 Tipe penjaminan mutu
  1. Jaminan Mutu untuk Produk: Memastikan mutu produk.
  2. Jaminan Mutu untuk Proses: Memastikan mutu proses.
  3. Jaminan Mutu untuk Sistem: Memastikan mutu sistem (semua proses).
3 Tipe utama Audit Mutu
  1. Audit Mutu Produk/Jasa: Berdasar atas karakteristik produk/pelayanan tersebut.
  2. Audit Mutu Proses:  Berdasar atas indikator kinerja kunci.
  3. Audit Mutu Sistem: Berdasar pada elemen-elemen dari sistem.
Tipe Evaluasi yang lain
  1. Audit Pengamatan: Untuk memantau kendali proses.
  2. Inspeksi: Untuk penerimaan produk.
  3. Penilaian: Untuk pertimbangan berdasar hasil evaluasi, seberapa baik pencapaian tingkat mutu.
Lingkup Audit Mutu

Lingkup Audit: Aktivitas-aktivitas yang perlu didesain untuk audit tertentu agar mencapai target atau tujuan audit. (Klien harus menentukan standar yang dipakai atau referensi dokumennya).

“AMI dilaksanakan untuk menemukan ruang perbaikan dalam rangka mendorong peningkatan proses untuk mencapai tujuan,”.

Monitoring Kegiatan UAS Semester Genap Tahun Ajaran 2021/2022

UPS Tegal 28/12/2021 – Telah dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) internal kegiatan ujian akhir semester genap tahun ajaran 2020/2021. Kegiatan monev ini melibatkan seluruh gugus kendali mutu fakultas di lingkungan Universitas Panca Sakti Tegal. Kegiatan monev berlangsung mulai tanggal 28 Desember 2021 hingga 5 Januari 2022 Mulai dari pukul 8.00-14.30 WIB. Badan Penjaminan mutu melaksanakan kegiatan pencatatan hasil temuan dan koreksi, pencatatan daftar tilik ujian, serta dokumentasi kegiatan untuk dapat direkap dan dilaporkan secara tertulis sehingga terdapat rekaman dokumentasi kegiatan Penjaminan mutu internal secara berkelanjutan. Adapun dokumentasi kegiatan tersebut telah dicetak dan disimpan rapi dalam arsip BPM Universitas Panca Sakti Tegal.

Adapun beberapa poin penting dalam setiap monitoring dan evaluasi (monev) adalah sebagai berikut:

1. Awal Semester meliputi: ketersediaan RPS (Rencana Perkuliahan Semester), ketersediaan sumber belajar, serta kehadiran dosen dan mahasiswa pada minggu pertama.

2. Tengah Semester meliputi: kehadiran dosen dan mahasiswa selama tengah semester pertama (minggu ke-1 s.d minggu ke-10), keterlaksanaan RPS, pelaksanaan UTS (Ujian Tengah Semester), serta pembahasan soal UTS dan pengembalian berkas UTS kepada mahasiswa.

3. Akhir Semester meliputi: kehadiran dosen dan mahasiswa selama satu semester, keterlaksanaan RPS, dan pelaksanaan UAS (Ujian Akhir Semester)

Maka, kami bermaksud mengadakan evaluasi terhadap kegiatan pembelajaran yang sedang berlangsung. Evaluasi ini dimaksudkan untuk mengukur proses pembelajaran yang berlangsung, sehingga dapat diketahui keunggulan, kekurangan, respon dan kesempatan yang dimiliki oleh mahasiswa.

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNIVERSITAS PANCASAKTI TEGAL KEMBALI MERAIH AKREDITASI “unggul”

FH UPS Tegal Kembali Terakreditasi Unggul

TEGAL, Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Pancasakti (UPS) Tegal, telah resmi kembali Terakreditasi Unggul . Peringkat akreditasi tertinggi tersebut, diberikan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). mempertahankan status peringkat akreditasi, disambut hangat kalangan civitas akademika fakultas, universitas dan yayasan. “Ini kebanggaan buat kami, sekaligus juga tantangan. Karena setelah Terakreditasi Unggul dari BAN PT, maka kualitas perkuliahan, sarana dan prasarana (sarpas) harus dipertahankan dan wajib kami tingkatkan terus,” jelas Dekan FH UPS Tegal, Dr. Irwan Hamzani, didampingi Wakil Dekan (WD) I Bidang Akademi, WD II bidang Bidang Administrasi Umum, WD III Bidang Kemahasiswaan dan anggota tim akreditasi fakultas tersebut.

Sebagai contoh keberadaan laboratorium untuk teleconference dan melihat persidangan sengketa Pilkada, Pemilu mau pun Pilpres, bantuan dari MK. Laboratorium itu selain menjadi menu kuliah menarik fakultas tersebut, juga dimanfaatkan masyarakat luas yang berkait dengan sengketa di ajang pemilihan, untuk menyaksikan jalannya persidangan.

Ruang Persidangan Semu

Fasilitas lain yang tak kalah menarik, antara lain, ruang atau laboratorium persidangan semu, yang dibuat persis seperti ruang persidangan di Pengadilan Negeri. Di laboratorium tersebut, mahasiswa digembleng agar mahir dan terampil dalam praktik hukum. “Jadi praktiknya namanya persidangan semu. Ada yang jadi hakim, jaksa penuntut umum, penasihat hukum. Semua peran ini harus mampu dijalani mahasiswa yang sebelum meraih gelar sarjana hukum. Intinya ini untuk praktik persidangan.

Saat pengajuan reakreditasi, semua fasilitas tersebut divisitasi langsung sejumlah asesor dari BAN PT. Termasuk keberadaan perpustakaan fakultas dan universitas. Jumlah mahasiswa dan dosen yang bergelar doktor, profesor mau pun guru besar. Juga sejumlah kegiatan ilmiah seperti penelitian, seminar nasional dan internasional, menjadi pertimbangan penting asesor BAN PT untuk menentukan fakultas itu layak mendapatkan kembali status terakreditasi Unggul atau tidak.

“Ternyata semua ketentuan yang sudah dituangkan dalam borang dan diteliti ulang lagi dalam visitasi, dinilai asesor telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Dan fakultas kami akhirnya terakreditasi “unggul”Sertifikat itu berlaku selama lima tahun. Terhitung mulai 2021 hingga 2026.

Rektor UPS Tegal, Dr. Taufiqulloh, M.Hum mengatakan, status akreditasi Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum perguruan tinggi hendaknya dapat memicu semangat lima fakultas lainnya untuk meraih peningkatan status akreditasi. Lima fakultas lainnya, diharapkan dapat menyusul untuk meraih akreditasi tertinggi tersebut. Di sisi lain, dengan terakreditasi Unggul, berarti Prodi Ilmu Hukum FH UPS Tegal setara dengan PTN lain dan PTS ternama yang terakreditas Unggul. Juga dalam persaingan kerja, sarjana hukum lulusan perguruan tingginya sudah sangat memenuhi persyaratan.

Sementara itu Ketua YPP Tegal, Dr Imawan Sugiharto SH MH mengatakan, peningkatan kualitas sarpras untuk perkuliahan dan juga kualitas dosennya, memang sangat berpengaruh terhadap sarjana lulusan perguruan tingginya. “Yayasan akan selalu mendukung program peningkatan sarpras yang diusulkan rektor. Lebih penting lagi, suasana kondusif kampus akan menjadi penilaian penting BAN PT dalam menentukan status akreditasi baik untuk tingkat kelembagaan maupun prodi.