Home »

TUGAS BPM:

  1. Merencanakan dan mengimplementasikan SPMI di UPS Tegal sehingga memenuhi layanan akademik dan kegiatan penunjangnya.
  2. Melakukan monitoring dan evaluasi internal (monevin) terhadap proses layanan akademik dan kegiatan penunjangnya.
  3. Melaksanakan Audit Internal dalam lingkup layanan akademik dan kegiatan penunjangnya.
  4. Melaporkan hasil implementasi, merumuskan perbaikan dan tindak lanjut pelaksanaan SPMI.
  5. Melaksanakan pendampingan untuk meningkatkan kualifikasi akreditasi program studi.

FUNGSI:

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
  2. Pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
  3. Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan
  4. Pelaksanaan administrasi lembaga.

KEPALA BPM

TUGAS:

  1. Membantu Rektor menyusun sasaran mutu Universitas
  2. Menyusun visi, misi, tujuan dan sasaran BPM sesuai dengan visi, misi, tujuan dan sasaran UPS TEGAL;
  3. Menyusun Renstra BPM berdasarkan Renstra UPS TEGAL;
  4. Menyusun rencana program kerja dan anggaran BPM UPS TEGAL;
  5. Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan tindak lanjut penerapan Sistem Penjaminan Mutu di lingkungan Universitas
  6. Menyusun dokumen dan bertanggungjawab implementasi SPMI
  7. Menyelenggarakan pelatihan Sistem Penjaminan Mutu
  8. Melaksanakan Audit Mutu dan Pengukuran Kinerja Mutu
  9. Mengembangkan dan mengelola sistem informasi penjaminan mutu universitas
  10. Menyusun laporan secara berkala kepada Rektor tentang implementasi Sistem Penjaminan Mutu.

FUNGSI:

  1. Mewakili tugas utama Rektor
  2. Menghubungkan tugas-tugas Rektor tentang penerapan SPMI kepada BPM
  3. Mencari peluang pengembangan SPMI dan peningkatan standar mutu

KEPALA BIDANG PENJAMINAN MUTU INTERNAL

TUGAS:

  1. Merancang dan melaksanakan pengembangan instrumen monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal, instrumen evaluasi (kuisioner).
  2. Melaksanakan uji validitas dan reliabilitas instrumen evaluasi.
  3. Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal.
  4. Melakukan pengukuran Renstra Universitas berdasarkan pengukuran renstra Prodi/Unit Kerja tiap tahun.
  5. Melakukan pengukuran sasaran mutu universitas berdasarkan pengukuran renstra prodi/unit kerja tiap tahun
  6. Merumuskan tindakan koreksi untuk memelihara dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan.
  7. Menyiapkan dan mengkoordinasikan kegiatan audit atau monev.
  8. Mewujudkan tingkat layanan yang dapat memuaskan stakeholders.
  9. Menyusun laporan pertanggungjawaban setiap semester.
  10. Melakukan pengarsipan dokumen.

FUNGSI:

  1. Mewakili Tugas Utama Kepala BPM
  2. Perencana, pelaksana, pengevaluasi, pengendali, dan pengembang audit internal dan monevin bidang akademik

KEPALA BIDANG PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL

TUGAS:

  1. Menyiapkan pengisian borang akreditasi institusi dan borang akreditasi internasional
  2. Melakukan pendampingan dan fasilitasi pengisian borang akreditasi institusi dan prodi.
  3. Membantu penyediaan data untuk pengisian borang akreditasi institusi dan prodi
  4. Melakukan simulasi penghitungan penilaian akreditasi institusi dan prodi
  5. Melakukan pendampingan pelaksanaan visitasi akreditasi
  6. Menyiapkan dan mengkoordinasikan kegiatan audit atau monev dari pihak eksternal universitas
  7. merumuskan tindakan koreksi untuk memelihara dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan
  8. Mewujudkan tingkat layanan yang dapat memuaskan stakeholders.
  9. Menyusun laporan pertanggungjawaban setiap tahun.
  10. Melakukan pengarsipan dokumen.

FUNGSI:

1.Mewakili Tugas Utama Kepala BPM

2.Fasilitator persiapan akreditasi program studi (APS) dan institusi/perguruan tinggi (APT)

KEPALA BIDANG AUDIT MUTU INTERNAL

TUGAS:

  1. Mempersiapkan dan memahami perangkat audit yang akan digunakan dalam pelaksanaaan audit bidang akademik dan bidang non-akademik
  2. Mendokumentasikan semua hasil temuan audit mutu internal.
  3. Menyiapkan bahan sosialisasi Sistem Penjaminan Mutu UPS TEGAL kepada stakeholders
  4. Melaksanakan audit mutu tingkat fakultas, dan program studi.
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi penjaminan mutu di tingkat program studi.
  6. Melakukan pengendalian sistem dokumen dan arsip
  7. Melaporkan kepada manajemen hasil-hasil audit.
  8. Membuat rencana kegiatan internal audit (jadual audit mutu internal) secara periodik.
  9. Membuat laporan temuan hasil audit bidang akademik dan bidang non-akademik
  10. Menyusun laporan pertanggungjawaban setiap tahun.

FUNGSI:

  1. Perencana, pelaksana, pengevaluasi, pengendali, dan pengembang audit mutu internal di lingungan Universitas.
  2. Bertanggung jawab dan menjaga integritas dan obyektivitas serta bertindak secara professional seperti dipersyaratkan dalam standar profesi audit internal, serta menjamin tidak terdapat benturan kepentingan auditor dengan auditan dan kegiatan yang diaudit.

STAFF BPM:

TUGAS :

  1. Melakukan administrasi umum (surat masuk dan keluar) BPM
  2. Mengiventarisasi kekayaan BPM
  3. Melakukan pelayanan kepada pelanggan internal dan eksternal
  4. Membuat pembukuan keuangan BPM

FUNGSI:

  1. Pelaksana tugas administrasi umum, asset/kekayaan, dan keuangan BPM
  2. Penyedian dan pemelihara logistik berhubungan dengan semua kegiatan SPMI
  3. Penerima tamu pelanggan internal dan eksternal