Pos-pos Terbaru
- PENDAMPINGAN REAKREDITASI PRODI PMTK, PBI, PBSI BADAN PENJAMINAN MUTU UNIVERSITAS PANCASAKTI TEGAL
- PENDAMPINGAN REAKREDITASI PRODI PEMANFAATAN SUMBERDAYA PERIKANAN DAN PRODI BUDIDAYA PERAIRAN FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN
- PENDAMPINGAN AKREDITASI PRODI PBI, PBSI, PMTK UNIVERSITAS PANCASAKTI TEGAL
- PENDAMPINGAN AKREDITASI PENDIDIKAN PROFESI GURU BADAN PENJAMIN MUTU UNIVERSITAS PANCASAKTI TEGAL
- MONITORING EVALUASI PELAKSANAAN UTS GASAL TA 2024/2025 BADAN PENJAMIN MUTU UNIVERSITAS PANCASAKTI TEGAL
Audit Mutu Internal Tahun 2022 Biro, Lembaga, UPT dan UPPS dilingkungan Universitas Pancasakti Tegal
3 Februari 2022 / Leave a comment
Dalam memperoleh rekomendasi peningkatan mutu serta menjamin akuntabilitas, bisa dengan cara melakukan identifikasi temuan atau ketidaksesuaian antara penyelenggaran pendidikan tinggi di tingkat Prodi dengan standar yang telah ditetapkan. Hal tersebut perlu adanya Audit Mutu Internal (AMI).
Sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat (1) huruf c, dan ayat (2) Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti), dapat dirangkum bahwa siklus aktivitas SPM untuk evaluasi pelaksanaan standar pendidikan tinggi dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI).
Audit Mutu Internal (AMI) adalah proses bagi Perguruan Tinggi untuk melakukan perbaikan secara terus menerus. Sesuai dengan SPMI dimana tahapannya menggunakan siklus PPEPP (perencanaan-Pelaksanaan-Evaluasi-Pengendalian-Peningkatan), maka sejogyanya kegiatan yang diawali dengan perencanaan dan pelaksanaan standar, kemudian dilakukan AMI sebagai proses evaluasi kesesuaian antara proses/pelaksanaan dengan standar yang telah ditetapkan.
AMI dilakukan secara berkala atau sesuai kebutuhan klien. AMI dilakukan oleh beberapa auditor yang telah dilatih untuk melakukan audit dan memahami standar perguruan tinggi dengan baik. auditor sebaiknya dari perwakilan tiap prodi dan audit dilakukan secara silang. auditor diberi insentif sesuai kebijakan perguruan tinggi, karena tugas dan tanggungjawab yang cukup besar.
Proses AMI harus direncanakan dengan baik, kapan waktunya, siapa auditornya, siapa auditee (area audit), dan batasan standar yang akan diaudit. AMI dilakukan dengan 2 tahap, yaitu :
- tahap pemeriksaan dokumen laporan kinerja dan dokumen lain yang diperlukan, atau boleh juga dengan meminta dokumen evaluasi diri unit kerja
- tahap evaluasi di lapangan (visitasi), dimana auditor akan mewawancara auditee dan pihak lain yang terkait untuk verifikasi hasil evaluasi dokumen. Auditor harus pandai mendengar, dan bertanya dengan baik tanpa menyinggung perasaan auditee.
AMI harus dilaksanakan dengan memperhatikan nilai nilai etika, profesionalitas, dan ketidakberpihakan. Harus dipahami bagi Perguruan Tinggi, auditor dan auditee, bahwa AMI adalah untuk memberi masukan perbaikan, bukan mencari kesalahan, sehingga tidak perlu terjadi masalah yang akan nemperkeruh kondisi di tempat kerja.
Sesi pelatihan dibagi menjadi dua, yaitu materi dan praktek, sehingga para peserta tidak hanya memahami proses audit tetapi juga mampu untuk melakukan audit.
Tujuan Audit Mutu
Tujuan diselenggarakan Audit Mutu untuk pendidikan (Perguruan Tinggi, Sekolah, Madrasah) antara lain untuk:
- Menentukan kesesuaian atau ketidaksesuaian elemen-elemen Sistem Mutu (SM) dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan.
- Menentukan keefektifan pencapaian dari tujuan-tujuan mutu yang telah ditetapkan (Indikator Kinerja Kunci).
- Menyempurnakan SM.
- Memenuhi persyaratan peraturan.
- Memantau SM sebagaimana tercantum dalam program atau kebijakan organisasi.
Pengertian Audit Mutu
Suatu pemeriksaan yang sistematis dan independen untuk menentukan apakah kegiatanmenjagamutu serta hasilnya telah dilaksanakan secara efektif sesuai dengan rencana yang ditetapkan untuk mencapai tujuan.
Pengertian Sistem Mutu
Sistem yang mencakup struktur organisasi, tanggungjawab, prosedur, proses dan sumber daya untuk melaksanakan manajemen mutu.
Sistem Mutu harus dirancang sebaik mungkin agar dapat menjamin keberhasil organisasi untuk mencapai kepuasan stakeholder (pemangku pepentingan yang maksimal).
3 Tipe penjaminan mutu
- Jaminan Mutu untuk Produk: Memastikan mutu produk.
- Jaminan Mutu untuk Proses: Memastikan mutu proses.
- Jaminan Mutu untuk Sistem: Memastikan mutu sistem (semua proses).
3 Tipe utama Audit Mutu
- Audit Mutu Produk/Jasa: Berdasar atas karakteristik produk/pelayanan tersebut.
- Audit Mutu Proses: Berdasar atas indikator kinerja kunci.
- Audit Mutu Sistem: Berdasar pada elemen-elemen dari sistem.
Tipe Evaluasi yang lain
- Audit Pengamatan: Untuk memantau kendali proses.
- Inspeksi: Untuk penerimaan produk.
- Penilaian: Untuk pertimbangan berdasar hasil evaluasi, seberapa baik pencapaian tingkat mutu.
Lingkup Audit Mutu
Lingkup Audit: Aktivitas-aktivitas yang perlu didesain untuk audit tertentu agar mencapai target atau tujuan audit. (Klien harus menentukan standar yang dipakai atau referensi dokumennya).
“AMI dilaksanakan untuk menemukan ruang perbaikan dalam rangka mendorong peningkatan proses untuk mencapai tujuan,”.
Info Kopertis Terbaru
- Tawaran Program Bantuan Pembelajaran Terpusat pada Mahasiswa Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi 30 April 2019
- Pengumuman Migrasi Web LLDIKTI VI 30 April 2019
- Pelatihan Metode Penelitian dan Statistika Universitas Airlangga 30 April 2019
- Perubahan Susunan Anggota Penelitian/Pengabdian 30 April 2019
- Pengisian Borang Kinerja Inovasi Tahun 2019 30 April 2019