Kamis, 22 desember 2022 Badan Penjaminan Mutu Universitas Pancasakti Tegal menyelenggarakan workshop strategi penyususnan instrumen suplemen konversi. Kegiatan ini dilakukan secara offline di MKU Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Kegiatan ini di ikuti oleh semua Ka. Prodi dan Dekan di lingkungan Universitas Pancasakti Tegal. Kegiatan ini di isi oleh Dekan Fakultas Hukum Dr. Achmad Irwan Hamzani. M.Ag. (Salah satu dekan yg sudah berhasil menyusun Instrumen Suplemen Konversi) dan Kepala Badan Penjaminan Mutu (BPMU) Universitas Pancasakti Tegal Dr. Moh. Taufik. S.H., M.H.
Tujuan diadakan acara ini untuk memdatangkan Persiapan Konversi Peringkat Akreditasi Institusi dan persepsi akreditasi prodi prodi di lingkungan UPS dengn langkah awal mengkonversi nilai akreditasi melalui ISK (Instrumen Suplemen Konversi). Dr. Achmad Irwan Hamzani. M.Ag. memaparkan terkait Strategi Penyusunan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) Dr. Moh. Taufik. S.H., M.H. (Timeline Penyusunan ISK).
Akreditasi merupakan salah satu bentuk penilaian (evaluasi) kelayakan dan mutu perguruan tinggi atau program studi yang dilakukan oleh organisasi atau badan mandiri di luar perguruan tinggi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan Perguruan Tinggi. Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi dilakukan dengan menggunakan instrumen akreditasi. Terhitung sejak 1 April 2019 pelaksanaan akreditasi program studi dilakukan dengan Instrumen Akreditasi Program Studi versi 4.0 yang kemudian dikenal sebagai IAPS 4.0.
Sejak diterbitkannya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 peringkat terakreditasi/ peringkat akreditasi tidak lagi menggunakan A/B/C melainkan Unggul/ Baik Sekali/ Baik. Oleh karena adanya ketidaksetaraan peringkat akreditasi yang dihasilkan dengan IAPS 3.0 dan IAPS 4.0 dan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 dan Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 maka diperlukan adanya Instrumen Suplemen Konversi Peringkat Akreditasi (ISK).
ISK adalah instrumen akreditasi tambahan yang digunakan untuk pengambilan keputusan konversi peringkat terakreditasi yang diperoleh dengan Instrumen Akreditasi Program Studi 7 Standar menjadi peringkat akreditasi baru sesuai dengan instrumen APS 4.0. Prinsip dasar persyaratan konversi adalah pemenuhan syarat perlu terakreditasi dan syarat perlu peringkat terakreditasi sebagaimana diatur dalam Peraturan BAN-PT Nomor 5 Tahun 2019, dan 2 butir persyaratan yang merupakan penanda penting pelampauan SN-Dikti dan transisi menuju outcome-based accreditation.