Home » Kebijakan Mutu

Kebijakan Mutu

1. TUJUAN SPMI

Tujuan SPMI Universitas Pancasakti Tegal adalah:

a. Menjamin pencapaian visi dan misi Universitas Pancasakti Tegal yang merupakan tanggung jawab seluruh civitas akademika berdasarkan pada prosedur dan standar yang telah ditentukan.

b. Memberikan jaminan pelayanan dan pelaksanaan kegiatan Tri Darma Perguruan Tinggi yang berkualitas, akuntabel dan transparan sesuai dengan prosedur dan standar yang digariskan pada Sistem Penjaminan Mutu Internal.

c. Menyediakan instrumen dan mekanisme bagi seluruh unit dalam lingkungan Universitas Pancasakti Tegal untuk pelayanan yang berkualitas.


2. STRATEGI SPMI

Strategi yang ditempuh untuk menjalankan SPMI adalah:

a. SPMI yang dirumuskan mengacu pada SNPT Permendikbud No.3 Tahun 2020.

b. SPMI dilaksanakan oleh semua insan akademik di UPS Tegal, baik di level program studi, fakultas, unit maupun rektorat.

c. SPMI diimplementasikan dengan berlandaskan pada data pendukung yang valid dan sahih dengan dukungan sistem data yang terintegrasi.

d. SPMI dijalankan dengan berbasis pada Siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan).

e. SPMI selaras dengan Rencana Strategis Pimpinan UPS Tegal.


3. AZAS KEBIJAKAN SPMI

Azas kebijakan UPS Tegal adalah:

a. Azas Integritas, Universitas Pancasakti Tegal memiliki integritas yang kuat menjalankan pendidikan tinggi yang berkualitas sejalan dengan peraturan pemerintah dan kebutuhan masyarakat.

b. Azas Tanggung jawab, pelaksanaan kebijakan SPMI di Universitas Pancasakti Tegal didasarkan pada tata kelola yang baik sehingga mampu menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawab masing-masing unsur di perguruan tinggi.

c. Azas Kemandirian, proses evaluasi dalam memastikan pelaksanaan SPMI dijalankan untuk kepentingan organisasi.

d. Azas Transparansi, proses implementasi SPMI dijalankan dengan terbuka, jujur dan dapat diakses oleh semua unsur di Universitas Pancasakti Tegal.

e. Azas Akuntabilitas, semua aktivitas yang dilaksanakan di Universitas Universitas Pancasakti Tegal dapat terdokumentasi dengan dukungan data yang valid dan sahih.


4. PRINSIP PELAKSANAAN SPMI

Prinsip pelaksanaan SPMI adalah Mutu Berkelanjutan, pelaksanaan kebijakan SPMI di Universitas Pancasakti Tegal sejalan dengan pencapaian mutu pelayanan seluruh komponen Tri Darma Perguruan Tinggi yang berkelanjutan berdasarkan pada visi dan misi Universitas Pancasakti Tegal.


5. MANAJEMEN SPMI

Untuk menjamin pelaksanaan SPMI baik bidang akademik dan nonakademik, maka pengelolaan SPMI menggunakan metoda PPEPP yaitu P (Penetapan Standar), P (Pelaksanaan Standar), E (Evaluasi Standar), P (Pengendalian Standar) dan P (Peningkatan Standar).