Untuk menjamin pelaksanaan SPMI baik bidang akademik dan nonakademik, maka pengelolaan SPMI menggunakan metode PPEPP yaitu P (Penetapan Standar), P (Pelaksanaan Standar), E (Evaluasi Standar), P (Pengendalian Standar) dan P (Peningkatan Standar).
a. Penetapan
Penetapan standar dirumuskan oleh tim satuan tugas di bawah koordinasi Kepala BPM. Tim satuan tugas beranggotakan Tim Penjaminan Mutu Fakultas, Satuan Tugas Penjaminan Mutu Fakultas, Kepala Biro dan dosen-dosen yang ditunjuk dengan Surat Keputusan Rektor. Standar mutu yang dirumuskan kemudian diajukan ke Rektorat untuk dibahas di level pimpinan Universitas. Rektor selanjutnya mengajukan draft SPMI ke Senat Universitas untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan. Hasil pertimbangan dan persetujuan SPMI diajukan ke Pengurus YPP UPS Tegal untuk kemudian ditetapkan secara sah. Standar yang telah disetujui kemudian disosialisasikan ke seluruh sivitas akademika.
b. Pelaksanaan
Pelaksanaan standar Dikti dan Standar UPS tegal oleh pemegang jabatan di struktur organisasi pada semua jenjang mulai tingkat universitas, fakultas, program studi, biro dan unit. Pelaksanaan diwujudkan dalam bentuk aktivitas operasional terkait akademik dan non akademik senantiasa mengacu pada standar yang ditetapkan.
c. Evaluasi
Hasil evaluasi dapat terdiri atas capaian:
- Pelaksanaan Standar Dikti dan UPS tegal melampaui Standar Dikti yang telah ditetapkan.
- Pelaksanaan Standar Dikti dan UPS tegal mencapai Standar Dikti yang telah ditetapkan.
- Pelaksanaan Standar Dikti dan UPS tegal belum mencapai Standar Dikti yang telah ditetapkan
- Pelaksanaan Standar Dikti dan UPS tegal menyimpang dari Standar Dikti yang telah ditetapkan.
d. Pengendalian
Pengendalian Standar Dikti dan Standar UPS tegal dilakukan dalam: menindaklanjuti hasil AMI, evaluasi diri, evaluasi rutin, evaluasi kepuasan dan evaluasi kinerja. Bentuk-bentuk pengendalian adalah sebagai berikut:
HASIL EVALUASI PELAKSANAAN | PENGENDALIAN STANDAR |
Melampaui Standar Dikti | UPS tegal mempertahankan pencapaian Standar Dikti dan meningkatkan Standar Dikti serta berupaya mencapai Standar Internasional |
Mencapai Standar Dikti | UPS tegal mempertahankan pencapaian Standar Dikti dan meningkatkan Standar Dikti |
Tidak Mencapai Standar Dikti | UPS tegal melakukan tindakan koreksi dan tindak lanjut untuk meningkatkan pencapaian Standar Dikti |
Menyimpang dari Standar Dikti | UPS tegal melakukan tindakan koreksi dan tindak lanjut agar UPS tegal mampu kembali pada pelaksanaan yang sesuai dengan standar Dikti dan mampu mencapai standar Dikti |
Mekanisme pengendalian dilakukan dalam forum Rapat Tinjauan Manajemen sebagai bentuk pemeliharaan budaya mutu.
e. Peningkatan
Peningkatan Standar Dikti dan Standar UPS tegal dilakukan terhadap hasil yang sudah memenuhi standar Dikti dan standar UPS tegal. Peningkatan dilakukan agar mencapai kepuasan pemangku kepentingan dan memperhatikan perkembangan lingkungan nasional dan global. Pengambilan keputusan atas peningkatan standar berdasarkan kajian data yang valid dan sahih dan dilakukan secara sistematis, secara partisipatif kolegial.