Home » Berita Terbaru » LPMU UPS TEGAL GELAR SOSIALISASI PENINGKATAN MUTU

LPMU UPS TEGAL GELAR SOSIALISASI PENINGKATAN MUTU

LPMU GELAR SOSIALISASI ISK DAN AMI

Ditengah wabah pandemi COVID-19 Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Pancasakti Tegal menyelenggarakan sosialisasi instrumen suplemen konversi (ISK) dan audit mutu internal bertempat di ruang rapat YPP 15 juni 2020. Kegiatan ini bertujuan meningkatan pemahaman terkait instrumen suplemen konversi (ISK) dan audit mutu internal Universitas Pancasakti Tegal, di hadiri oleh Rektor, Dekan, dan Ketua Program Studi dilingkungan Universitas Pancasakti Tegal.
Dr. Beni Habibi, M.Pd. selaku Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Universitas memberikan sambutannya beliau menyampaikan ditengah wabah pandemi COVID-19, kualitas perguruan tinggi harus tetap ditingkatkan kegiatan ini diselenggarkan atas dasar persiapan implementasi kebijakan sistem akreditasi baru, karena tujuan penjaminan mutu ini selain untuk meningkatkan mutu perguruan tinggi, tapi kita juga menjaminkan mutu mahasiswa kita untuk menghasilkan generasi bagi bangsa ini. Pada kesempatan ini Prof. Dr. Fakhruddin, M.Pd. selaku Rektor Universitas Pancasakti Tegal dalam sambutannya menjelaskan tujuan diselenggarakan acara ini adalah sebagai bentuk sinergitas antar program studi. Bagaimana sebuah perguruan tinggi dibangun, yang pertama adalah memiliki kurikulum yang baik, kemudian dosen yang berkualitas, ketiga adalah memiliki sarana pendidikan yang baik, dan yang terakhir adalah yang paling penting yakni memiliki kesanggupan dalam memelihara kepercayaan masyarakat.
“Membangun sebuah perguruan tinggi adalah bukan kurikulum yang baik, sarana yang bagus atau dosen berkualitas, tapi kesanggupan dan komitmen dalam memeilihara kepercayaan, dimana kesanggupan ini harus diberikan kepada pemerintah dan kepercayaan kepada masyarakat.” Ucapnya.
Kesanggupan yang dimaksud menurut Rektor UPS Tegal adalah, bukan kesanggupan seorang dosen dalam keterampilan mengajar, tapi kesanggupan seorang dosen dalam menjaga kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah dan masyarkat dalam mencetak generasi yang baik untuk bangsa.
“Karena banyak perguruan tinggi di Indonesia yang memiliki kesanggupan, karena kesanggupan itu adalah awal, tapi akhirnya adalah sebuah kepercayaan, dimana kepercayaan yang harus masyarakat berikan bahwa sebuah perguruan tinggi bisa membawa mahasiswanya bermanfaat bagi sekitarnya dan memiliki ilmu yang bermanfaat.
M. Shaefur Rokhman, M.Si. selaku kepala bidang penjaminan mutu eksternal dan pemateri pertama. M. Shaefur Rokhman, M.Si. memaparkan tentang instrumen suplemen konversi nilai akreditasi program studi. Hal yang melatarbelakangi sosialisasi ini yaitu terbitnya Permrndikbud No 5 tahun 2020 yang diikuti PerBAN-PT No 1 tahun 2020. Bahwa masa berlaku akreditasi adalah 5 tahun, perpanjangan akreditasi dilakukan otomatis oleh BAN-PT dan Evaluasi insidentil oleh BAN-PT.
Perguruan tinggi atau program studi dapat mengajukan akreditasi ulang untuk kenaikan peringkat akreditasi, pengajuan akreditasi ulang paling cepat 2 tahun sejak penetapan peringkat akreditasi terakhir. Berdasarkan PerBAN-PT No 1 tahun 2020, tahapan akreditasi pemantauan pemenuhan syarat peringkat akreditasi, Evaluasi data dan Informasi Mutu Perguruan tinggi atau program studi. Selanjutnya juga disampaikan adanya instrumen suplemen konversi (ISK) ke BAN-PT merupakan dokumen yang diajukan sebagai usulan konversi peringkat akreditasi lama ke perangkat baru. Peingkat A menjadi Unggul, B menjadi Baik Sekali, C menjadi Baik.
Pemateri kedua Ir. Taufik Hidayat, M.Eng. selaku penjaminan mutu internal menjelaskan Audit Mutu Internal adalah proses pengujian yang sistematika, mandiri, dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di universitas sesuai dengan prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar yang telah di tetapkan untuk mencapai tujuan intitusi. Ada 4 manfaat audit mutu internal dapat memverifikasi tujuan perguruan tinggi, standar dikti yang ditetapkan perguruan tinggi dan nilai-nilai yang telah ditetapkan dilaksanakan sesuai regulasi, memantau kesesuain pencapaian tujuan/pelaksanan dengan standar, menjamin akuntabilitas dari pelaksanaan standar, dan menemukan ruang perbaikan dalam rangka mengurangi resiko Perguruan Tinggi. Lembaga Penjaminan Mutu Universitas dengan pelaksanaan AMI dapat memperoleh perbaikan sistem penjaminan mutu yang efektif.


Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *